Kepala
Bidang Disdukcapil, Paryono Arsosiswoyo memberikan materi pada acara
"Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Akta Kelahiran" pada Senin
(6/8) di Balai Desa Campursalam
Dalam rangka
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen
kependudukan akta kelahiran, mendorong kelompok mahasiswa yang tergabung dalam
TIM II KKN Undip untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Gerakan Indonesia
Sadar Administrasi Akta Kelahiran” pada Senin (6/8) di Balai Desa Campursalam,
Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan
salah satu penerapan dari Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dipelopori oleh
Kementrian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Kemenko PMK)
untuk dilaksanakan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa S1
perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
Acara yang
berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB menghadirkan Paryono
Arsosiswoyo selaku pembicara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Temanggung. Turut hadir pula Toto Budi Wyanto selaku Camat Parakan, Nurwanto
selaku Kepala Desa Campursalam, serta Indranila selaku Dosen Pembimbing
Lapangan TIM II KKN Undip wilayah Kecamatan Parakan. Tujuan dari kegiatan ini
adalah untuk membangun kesadaran masyarakat utamanya adalah warga desa
Campursalam terkait dengan pentingnya memiliki akta kelahiran sebagai dokumen
kependudukan. “Setelah dari kegiatan ini, saya dan teman-teman berharap
masyarakat bisa semakin sadar bahwa akta kelahiran itu penting, karena dia
bukan dokumen kependudukan biasa, banyak sekali dokumen yang nanti akan diperlukan
yang menyertakan akta kelahiran sebagai syarat terlampir,”Jelas Riski Budi,
Ketua Panitia Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Akta Kelahiran.
Menurut Paryono, akta Kelahiran merupakan bukti yang sah mengenai status
dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil. Dokumen akta kelahiran digunakan sebagai dokumen pendukung pembuatan Kartu
Keluarga sehingga dapat memperoleh Nomor
Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
“Akta kelahiran adalah bukti sah tentang kelahiran sesorang dan dijadikan
dokumen pendukung bagi pembuatan Kartu Keluarga (KK) agar memperoleh NIK atau
Nomor Induk Kependudukan”, Ujar Kabid Disdukcapil tersebut kepada peserta
sosialisasi. Dalam acara
tersebut, Pariyono juga mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk mengenal
berbagai dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat, selain utamanya
adalah akta kelahiran. “Terdapat berbagai dokumen kependudukan yang wajib kita
ketahui diantaranya adalah KTP, KK, Akta. Akta sendiri terdiri dari akta
kelahiran dan pernikahan (khusus pernikahan untuk non muslim), juga ada
pencatatan-pencatatan penting lainnya seperti adopsi anak dan penggantian
nama.” Ungkap Pariyono. Selain sebagai dokumen pendukung, akta kelahiran
memiliki berbagai manfaat seperti: Keperluan sekolah, pendaftaran pernikahan di
KUA, pembuatan paspor, sampai pengurusan hak waris.”Akta kelahiran penting
untuk segera diurus karena merupakan gerbang bagi pelayanan masyarakat lainnya
seperti pendaftaran sekolah, pernikahan di KUA, dan yang paling sering
digunakan ketika pembagian warisan, akta ini bisa jadi bukti legalitas
identitas seseorang yang sah dan bisa dijadikan bukti di pengadilan ketika
terjadi sengketa pembagian hak waris”, Jelas Pariyono.
Dalam sosialisasi yang dihadiri 70 peserta tersebut, Paryono juga memperkenalkan
mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bisa dimanfaatkan
masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran karena kendala dokumen pendukung
yang harus dilampirkan saat pembuatan akta kelahiran. Dokumen tersebut
diantaranya adalah surat keterangan dokter atau bidan penolong dan surat nikah
atau cerai orang tua. SPTJM kebenaran data kelahiran dapat menggantikan surat
keterangan dokter atau bidan penolong, sementara SPTJM kebenaran pasangan suami
istri digunakan untuk menggantikan surat nikah atau cerai orang tua. “Hadirin
tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki syarat terlampir seperti surat
keterangan dari dokter atau bidang yang menolong kelahiran dan surat nikah atau
cerai dari orang tua, kami memiliki SPTJM yang bisa bapak ibu gunakan untuk
menggantikan kedua syarat tersebut,”Jelas Pariyono. Lebih lanjut Pariyono
berharap melalui Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan ini masyarakat bisa
lebih terbuka dan semakin sadar akan pentingnya memiliki akta kelahiran dan
dokumen kependudukan lainnya. “Saya pribadi sangat berharap tertib
adiministrasi akta kelahiran ini benar-benar bisa dilaksanakan, tidak hanya akta
namun juga dokumen kependudukan lainnya. Jangan takut untuk bertanya , kami
semua disini dari disdukcapil sangat terbuka dengan berbagai informasi dokumen
kependudukan.”Tutup Pariyono dalam materi pada sore hari itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Campursalam, beliau menyambut
baik hadirnya kegiatan ini, dan berharap tingkat tertib administrasi
kependudukan terutama akta kelahiran dapat berjalan lebih baik dibanding
tahun-tahun sebelumnya.”Saya pribadi berharap selepas acara ini makin banyak
warga yg sadar tentang administrasi kependudukan, dan saya berharap prosentase
sadar administrasi yang baru 75 % di Campursalam bisa nambah jadi sadar
semuanya”.Ungkap Nurwanto ketika ditemuai seuasai acara. Masyarakat yang hadir
juga menggapi positif dengan kegiatan ini. Seperti yang diungkapkan oleh Metri,
warga RW 4 ini merasakan manfaat dari acara ini, karena jadi lebih paham
tentang kepengurusan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. “Dari
acara ini saya jadi lebih mengetahui bagaimana kepengurusan dokumen
kependudukan seperti akta kelahiran dan dokumen yang lainnya, dan banyak
keluarga saya yang belum mengetahui prosedur yang dijelaskan tadi.” Ujar Metri.
0 comentários:
Posting Komentar