Mahasiswa KKN Undip Gelar Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan Bertajuk “ Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Akta Kelahiran”.

Kepala Bidang Disdukcapil, Paryono Arsosiswoyo memberikan materi pada acara "Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Akta Kelahiran" pada Senin (6/8) di Balai Desa Campursalam

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan akta kelahiran, mendorong kelompok mahasiswa yang tergabung dalam TIM II KKN Undip untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Akta Kelahiran” pada Senin (6/8) di Balai Desa Campursalam, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan salah satu penerapan dari Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dipelopori oleh Kementrian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Kemenko PMK) untuk dilaksanakan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa S1 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
Acara yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB menghadirkan Paryono Arsosiswoyo selaku pembicara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung. Turut hadir pula Toto Budi Wyanto selaku Camat Parakan, Nurwanto selaku Kepala Desa Campursalam, serta Indranila selaku Dosen Pembimbing Lapangan TIM II KKN Undip wilayah Kecamatan Parakan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat utamanya adalah warga desa Campursalam terkait dengan pentingnya memiliki akta kelahiran sebagai dokumen kependudukan. “Setelah dari kegiatan ini, saya dan teman-teman berharap masyarakat bisa semakin sadar bahwa akta kelahiran itu penting, karena dia bukan dokumen kependudukan biasa, banyak sekali dokumen yang nanti akan diperlukan yang menyertakan akta kelahiran sebagai syarat terlampir,”Jelas Riski Budi, Ketua Panitia Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Akta Kelahiran.
Menurut Paryono, akta Kelahiran merupakan bukti yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen akta kelahiran digunakan sebagai dokumen pendukung pembuatan Kartu Keluarga  sehingga dapat memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. “Akta kelahiran adalah bukti sah tentang kelahiran sesorang dan dijadikan dokumen pendukung bagi pembuatan Kartu Keluarga (KK) agar memperoleh NIK atau Nomor Induk Kependudukan”, Ujar Kabid Disdukcapil tersebut kepada peserta sosialisasi.  Dalam acara tersebut, Pariyono juga mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk mengenal berbagai dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat, selain utamanya adalah akta kelahiran. “Terdapat berbagai dokumen kependudukan yang wajib kita ketahui diantaranya adalah KTP, KK, Akta. Akta sendiri terdiri dari akta kelahiran dan pernikahan (khusus pernikahan untuk non muslim), juga ada pencatatan-pencatatan penting lainnya seperti adopsi anak dan penggantian nama.” Ungkap Pariyono. Selain sebagai dokumen pendukung, akta kelahiran memiliki berbagai manfaat seperti: Keperluan sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, sampai pengurusan hak waris.”Akta kelahiran penting untuk segera diurus karena merupakan gerbang bagi pelayanan masyarakat lainnya seperti pendaftaran sekolah, pernikahan di KUA, dan yang paling sering digunakan ketika pembagian warisan, akta ini bisa jadi bukti legalitas identitas seseorang yang sah dan bisa dijadikan bukti di pengadilan ketika terjadi sengketa pembagian hak waris”, Jelas Pariyono.
Dalam sosialisasi yang dihadiri 70 peserta tersebut, Paryono juga memperkenalkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran karena kendala dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat pembuatan akta kelahiran. Dokumen tersebut diantaranya adalah surat keterangan dokter atau bidan penolong dan surat nikah atau cerai orang tua. SPTJM kebenaran data kelahiran dapat menggantikan surat keterangan dokter atau bidan penolong, sementara SPTJM kebenaran pasangan suami istri digunakan untuk menggantikan surat nikah atau cerai orang tua. “Hadirin tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki syarat terlampir seperti surat keterangan dari dokter atau bidang yang menolong kelahiran dan surat nikah atau cerai dari orang tua, kami memiliki SPTJM yang bisa bapak ibu gunakan untuk menggantikan kedua syarat tersebut,”Jelas Pariyono. Lebih lanjut Pariyono berharap melalui Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan ini masyarakat bisa lebih terbuka dan semakin sadar akan pentingnya memiliki akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. “Saya pribadi sangat berharap tertib adiministrasi akta kelahiran ini benar-benar bisa dilaksanakan, tidak hanya akta namun juga dokumen kependudukan lainnya. Jangan takut untuk bertanya , kami semua disini dari disdukcapil sangat terbuka dengan berbagai informasi dokumen kependudukan.”Tutup Pariyono dalam materi pada sore hari itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Campursalam, beliau menyambut baik hadirnya kegiatan ini, dan berharap tingkat tertib administrasi kependudukan terutama akta kelahiran dapat berjalan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.”Saya pribadi berharap selepas acara ini makin banyak warga yg sadar tentang administrasi kependudukan, dan saya berharap prosentase sadar administrasi yang baru 75 % di Campursalam bisa nambah jadi sadar semuanya”.Ungkap Nurwanto ketika ditemuai seuasai acara. Masyarakat yang hadir juga menggapi positif dengan kegiatan ini. Seperti yang diungkapkan oleh Metri, warga RW 4 ini merasakan manfaat dari acara ini, karena jadi lebih paham tentang kepengurusan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. “Dari acara ini saya jadi lebih mengetahui bagaimana kepengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan dokumen yang lainnya, dan banyak keluarga saya yang belum mengetahui prosedur yang dijelaskan tadi.” Ujar Metri.

0 comentários:

Posting Komentar